Jakarta – Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandi mulai menambahkan beberapa argumentasi hukum dalam rangka membenahi berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/06/2019).
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melalui Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan bahwa kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga: BW Heran Bawaslu Hanya Temukan 1.096 Pelanggaran Soal ASN
Lebih lanjut, BW memaparkan bahwa terdapat dua kecurangan yang bersifat TSM, yaitu penyelewengan kekuasaan serta sumber daya dan dana negara.
“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah. Akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” tegas BW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/06/2019).
Berikutnya, BW berargumen bahwa terdapat lima bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh paslon nomor 01. BW menyebutkan penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen sebagai bukti kecurangan.
Mantan Komisioner lembaga anti rasuah KPK tersebut juga menambahkan adanya pembatasan kebebasan media dan pers serta diskriminasi hukum sebagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh kubu petahana.
“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” pungkas BW. (Elhas-www.harianindo.com)