Lieus Sungkharisma Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
Jakarta- Lieus Sungkharisma, tersangka kasus dugaan makar kembali ke Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk menjenguk Eggi Sudjana yang juga ditahan karena dugaan kasus makar,setelah masa penahanannya ditangguhkan.“Ya saya besuk Pak Eggi Sudjana, temn sebelah kamar saya tuh, dianomor 3, saya nomor 2. Mudah-mudahanlah beliau punya permohonanpenangguhan penahanan itu bisa dikabulkan, karena saya kenal Eggi ininggak ada juga ya iktikad mau makar,” kata Lieus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/06/2019).Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB, Lieus berharap permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana segera dikabulkan karena ia meyakini bahwa Eggi tidak memiliki niatan untuk melakukan makar pada pemerintah.” Itu cuma karena perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, jadi ungkapannya itu kan saya juga lihat lebih kepada calon presiden, bukan kepada presiden yang masih eksis kan,” ungkap Lieus.Dalam pertemuan tersebut Lieus mengungkapkan tidak ada hal serius yang dibahas, Lieus juga menjelaskan kondisi Eggi di rutan dalam keadaan sehat, ia pun lebih sering beribadah pada Tuhan.“Ya saya memberikan semangatlah, kita guyon- guyon saja karena memang pada dasarnya kita nggak pernah punya permufakatan jahat untk menggulingkan pemerintahan yang sah, ya apalagi kita nggak pernah rapat, kita nggak pernah menghimpun kekuatan apalagi bersenjata kan.Kita cuma ketemu di lapangan kalau ada unjuk rasa, ada demo itu kita biasanya jadi orator,” ungkap Lieus.“(Saat bertemu Eggi) minta kliping berita, he-he-he…. ‘Lu kalau datang berita-berita dong,’ he-he-he…. Kasihan dia, kasihan. Saya baru tahu kok gitu orang kita nggak salah apa-apa. Kalau beda pendapat dianggap makar, bahaya demokrasi,” kata Lieus.Dugaan kasus makar terhadap Eggi bermula dari pidatonya pada Rabu (17/04) di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya ia menyerukan people power. Eggi sudah mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan subjektivitas penyidik, penangguhan ditolak. (Hasbi- www.Harianindo.com)