Jakarta – Tim kuasa hukum Kivlan Zein tengah mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan faktor usia dan kesehatan. Kivlan Zein ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan proses pengajuan penahanan saat ini sedang disiapkan. Dalam waktu dekat, Sabtu (1/6/2019 ) rencananya akan ajukan. Proses penangguhan penahanan diakui dia masih butuh cukup waktu, karena ada beberapa pihak yang tidak bisa diminta secara cepat.
“Penangguhan paling lambat besok, (Sabtu) sudah kita masukkan. Alasan penangguhan, ya normatif saja sesuai syarat yang dibolehkan di KUHAP, tentu alasan utama juga klien kami sudah lanjut usia, dan kondisi kesehatannya juga tidak stabil,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Tim kuasa hukum berharap sebelum masa penahanan 20 hari penangguhan penahanan sudah bisa dilaksanakan. Dan tentu secara subyektif, Djuju berharap kliennya bisa melaksanakan Idul Fitri tetap bersama keluarga dahulu. Terkait dengan kasus, Djuju menegaskan apabila kliennya dituduhkan dengan UU Darurat tahun 1951, sangat tidak tepat dan salah sasaran.
“Terlalu mengada-ada tuduhan itu,” ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, Kivlan juga tidak menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api apapun. Sudah disebutkan tuduhannya bukan ke kliennya langsung tetapi ke orang yang disebut Armi.
Terkait ada enam orang yang dituduhkan polisi yakni HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF, Djuju menegaskan kliennya tidak juga terkait dengan enam orang yang dituduh akan merencanakan pembunuhan empat tokoh oleh polisi. Nama terakhir yang disebut Armi, memang diakui kliennya kenal itupun hanya tiga bulan terakhir, karena terkait partai di tim pemenangan.
“Jadi Armi itu kalau dibutuhkan dia akan membantu untuk menjadi supir. Armi ini juga bekerja di perusahaan security, dia sempat menunjukkan jenis senjata pistol FN. Kemudian ditanya sama Pak Kivlan, “kamu punya senjata itu sudah punya izin belum?” Dijawab belum. Terus Pak Kivlan minta kamu harus urus izinnya. Udah gitu doang,” kata Djuju. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)