Jakarta – Mengenai Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara, kuasa hukumnya menilai hal tersebut terlalu berat karena kliennya baru saja melahirnya.
Saat ditemui kemarin, Luhut Sagala selaku pengacara Neneng menuturkan bahwa “Ya kita sih 6 tahun itu tinggi ya. Bu Neneng juga menganggap ini terlalu berat karena Bu Neneng baru melahirkan anak. Bu Neneng menganggap terlalu berat,”
“Setidaknya dijadikan pertimbangan meringankan bagi Bu Neneng. Tapi nyatanya tidak. Jadi ini di luar harapan kitalah,” kata Luhut.
Sedangkan untuk kedepannya, dia sedang mencoba untuk mengajukan banding. Luhut menyebut tim pengacara perlu membicarakannya lebih dulu, terutama dengan Neneng. Dia mengaku belum bisa mengambil kesimpulan soal itu.
“Belum diputuskan apakah akan menerima atau banding. Masih didiskusikan. Mungkin dalam waktu dekat untuk memutuskan apakah diterima atau banding. Jadi belum tahu,” ujar Luhut.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)