Home > Ragam Berita > Nasional > Soal Tuntutan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Yusril Tertawa

Soal Tuntutan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Yusril Tertawa

Jakarta – Ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi ringan soal tuntutan pihak Prabowo-Sandi dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal Tuntutan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Yusril Tertawa

Sebelumnya, dalam salah satu tuntutannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta agar Prabowo-Sandi bisa segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024, atau meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014 atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi salah satu tuntutan Prabowo-Sandi.

Terkait hal ini, Yusril justru tertawa dan meminta membaca soal kewenangan MK.

“Ha-ha-ha… ya saya kira dibaca saja kewenangan MK,” kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

“MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK,” jelas Yusril.

Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara.

“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Sedangkan Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

“Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.”
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kivlan Zen Dipastikan Layangkan Penangguhan Penahanan

Kivlan Zen Dipastikan Layangkan Penangguhan Penahanan

Jakarta – Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135