Jakarta – Polisi menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka. Mantan Kepala Staf Kostrad ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong atau hoax.
“Sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/5/2019).
“Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa,” kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dituduh melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(samsularifin – www.harianindo.com)