Jakarta – Tim hukum pasangan Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. Sejumlah barang bukti mulai dari link berita hingga akun media sosial dibawa sebagai barang bukti.
Menurut tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, institusi Polri tidak netral pada pelaksanaan Pilpres 2019 lalu.
“Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,” demikian bunyi gugatan di Halaman 18.
Salah satu barang bukti yang disinggung yakni informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 yang mengunggah sejumlah video dengan narasi ‘polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes’.
“Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama ‘Alumni Sambhar’ yang beralamat di Mabes Polri,” kata tim hukum Prabowo-Sandi.
Akun Instagram @AlumniShambar ini juga disebutnya hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram milik Presiden Joko Widodo.
“Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing,” lanjutnya.
Karena itu, dalam satu tuntutannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandi.
Terkait barang bukti berupa link berita media online yang juga dibawa ke MK, menurut anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman, hal itu alat bukti yajng sah.
“Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita,” kata Habiburokhman.
(samsularifin – www.harianindo.com)