Jakarta – Usai berhasil menangkap enam tersangka pemilik senjata api dan amunisi ilegal untuk digunakan dalam kerusuhan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menuturkan bahwa senjata itu diduga untuk membunuh pejabat atau tokoh nasional serta pemilik lembaga survei.
Dan yang mengejutkan adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan rencana tersebut sudah disiapkan sejak 1 Oktober 2018.
“1 Oktober 2018 tersangka HK menerima perintah dari seseorang membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata,” ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).
Setelah menerima perintah, kata Iqbal, HK membeli satu pucuk revolver taurus colt 38 seharga Rp50 juta dari tersangka AF pada 13 Oktober 2018. Kemudian, HK berhasil membeli satu pucuk senjata mayer colt 22 seharga Rp5,5 juta dari tersangka AD pada 5 Maret 2019.
“Yang kemudian diserahkan kepada tersangka AZ dan dua pucuk senpi rakitan laras panjang colt 22 seharga Rp15 juta dan laras pendek colt 22 seharga Rp6 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka TJ,” ujarnya.
Pada 14 Maret 2019, Iqbal menyebut HK menerima uang sebesar Rp150 juta dari orang yang menginstruksikannya membeli senjata pada 1 Oktober 2018.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp25 juta diserahkan HK kepada TJ sebagai fee untuk membunuh dua orang tokoh nasional yang tidak bisa disebutkan namanya.
“12 April 2019 tersangka HK mendapatkan perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” ujar Iqbal.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)