Jakarta – Polisi menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di kediamannya di Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/5/2019) pagi sekitar pukul 03.00 WIB.
Mustofa ditangkap terkait penyebaran berita hoax soal kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019 lalu.
“Masih diperiksa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Pemilik akun Twitter @AkunTofa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” jelas Dedi.
Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber dengan dugaan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsularifin – www.harianindo.com)