Jakarta – Sebuah video beredar viral di media sosial Twitter, yang memperlihatkan sejumlah anggota Brimob memukuli dan menendang seorang pemuda di halaman sebuah masjid.
Menurut informasi, lokasi pemukulan terjadi di samping masjid Al Huda yang berada di Jl Kampung Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/5/2019) pagi.
Sempat dinarasikan melalui media sosial bahwa korban masih di bawah umur, dan kini telah meninggal dunia.
Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, apa yang dituliskan terkait peristiwa itu adalah tidak benar. Korban tidak di bawah umur dan masih hidup.
“Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” kata Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari.
Andri Bibir diketahui berperan sebagai penyuplai batu yang digunakan para perusuh pada 22 Mei 2019 lalu. Andri juga membantu menyediakan air bilas bagi para perusuh yang terkena gas air mata.
“Dalam kerusuhan tanggal 22 Mei menyiapkan berbagai macam properti yang dia gunakan dalam rangka untuk melakukan kerusuhan dan penyerangan terhadap petugas antara lain batu. Batu itu disiapkan tersangka Andri Bibir untuk disuplai kepada teman-temannya yang melakukan demo. Demo ini tidak spontan, artinya by setting untuk menciptakan kerusuhan,” jelas Dedi.
“Dia juga menyiapkan jerigen berisi air agar teman-temannya yang terkena gas air mata bisa cuci muka dengan air di jerigen ini,” lanjut Dedi.
Terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi, Dedi menjelaskan bahwa Andri sempat berupaya kabur saat akan ditangkap.
“Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan,” jelas Dedi.
Andri sendiri kini ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
(samsularifin – www.harianindo.com)