Jakarta – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya Brimob asal China saat pengamanan kericuhan tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu.
Saat konferensi pers kemarin, Kombespol Rickynaldo Chairul selaku Kasubdit 3 Dit Siber Bareskrim Polri menuturkan bahwa “Yang bersangkutan berinisial SDA, ditangkap di daerah Bekasi, di mana ia melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Juga melakukan dengan sengaja menyebar berita hoaks di media sosial,”
Setelah melakukan interogasi, ditemukan info bahwa SDA atau Said Djamaluddin Abidin itu menyebarkan informasi tersebut pertama kali ke 4 akun WhatsApp Group, hingga berita tersebut menjadi viral, tentang Polri yang memakai polisi dari negara lain saat aksi 22 Mei.
“(SDA menyebar hoaks) berdasarkan capture-an dan foto yang dilakukan seseorang di TKP saat unjuk rasa dan seseorang tersebut melakukan selfie. Selfie itu diunggah dengan mengatakan bahwa 3 orang (polisi) yang di belakang adalah polisi dari negara lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf a dan b UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan SARA, dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
“Yang mana kalau diakumulasikan kena ancaman 6 tahun penjara, dan denda-denda yang ditentukan UU tersebut,” kata dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)