Jakarta – Seperti yang telah diketahui, pendaftaran gugatan pilpres hanya dibuka hingga Jumat dini hari kemarin. Sedangkan untuk registrasinya akan diproses setelah lebaran.
Fajar Laksono selaku Jubir MK menuturkan kemarin bahwa “Ini relatif cepat. Katakalah tenggat waktu sampai Jumat (kemarin) proses verifikasi. Tapi kita baru meregistrasi setelah Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat ini, hukum acara MK itu mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidak. Bisa-bisa kita semua nggak Lebaran,”
Berikut ini jadwal yang dikeluarkan oleh MK dalam menangani sengketa Pilpres 2019.
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan akan berakhir besok.
Maksimal 11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25 Juni-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)