Jakarta – Pria berinisial MA yang juga adalah seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan. MA diduga menyebarkan pesan berantai yang berisi undangan seruan untuk melakukan aksi pengeboman.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh polisi dengan nomor laporan LP/ 430/V/2019/PMJ/Dit Reskrim Sus (MODEL A), Tanggal 20 Mei 2019.
“Terdapat pesan berantai yang dilakukan oleh beberapa akun whatsapp dengan berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto,” ujar Kombes Argo Yuwono kemarin.
Argo menjelaskan, dalam foto yang tersebar dalam pesan singkat WhatsApp tertulis “Undangan pengeboman kantor Bareskrim. Mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke gedung Bareskrim polri pada tanggal 22 Mei 2019”.
“Pesan berantai ditujukan untuk mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Argo.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)