Jakarta – Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang memprovokasi untuk mengepung KPU dan Istana.
Soenarko dilaporkan pada Senin (20/5/2019) oleh pelapor bernama Humisar Sahala ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM.
“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
“Provokasi (menyatakan) tentara pangkat tinggi sudah dibeli, (tentara) yang di (level) bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” lanjut Humisar.
Terkait laporan ini, Humisar mengaku telah melihat rekaman video Soenarko pada Jumat (17/5/2019) dan telah disimpannya ke dalam flash disk untuk disertakan sebagai barang bukti.
“Dan print out berita-berita di internet,” sebut Humisar.
Soenarko dilaporkan melanggar Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
“Intinya beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara. Saya di sini menjadi pelapor karena sebagai rakyat, saya merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan-ajakan dan hasutan-hasutan ini,” pungkasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)