Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan people power dengan dalih kedaulatan rakyat haram. Keputusan ini merupakan hasil melalui Batsul Masail, mengenai aksi 22 Mei 2019.
“Karena terdapat tujuan atau dampak yang bertentangan dengan undang-undang atau syariat,” ujar Katib Suriah PWNU Jatim, KH Syafrudin, dalam konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Senin (20/5/2019).
Syarif mengatakan Batsul Masail Kebangsaan dilakukan selama dua hari dengan penuh perdebatan. Batsul Masail menggunakan sumber alquran di antaranya Surat Annisa’ ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10, juga merujuk pada hadis dan kitab-kitab fikih.
Sehinga ada keputusan dalam perspektif fikih, menolak hasil pemilu dengan menyebarkan opini yang mendelegitamasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat.
“Provokasi revolusi itu jelas inkonstitusional, dan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan UU. Karena aksi itu dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” katanya.
Baca juga: Permadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya
PWNU Jatim mengimbau masyarakat khususnya warga nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut. Masyarakat diminta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat jangan ikut-ikutan aksi tersebut, tetap beraktifitas seperti biasa. Tidak usa berangkat ke Jakarta meninggalkan keluarga, cukup di Jatim saja,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)