Jakarta – Lieus Sungkharisma akhirnya ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan makar.
Kombes Argo Yuwono sudah mengatakan bahwa “Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi,”
“Yang bersangkutan masih dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Hal ini terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)