Jakarta – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota terkait video ajakan perlawanan yang beredar viral di media sosial. Iyus juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Sabtu (18/5/2019).
Iyus ditangkap pada hari Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB lantaran berbicara perlawanan karena adanya kecurangan pemilu hingga masifnya komunisme.
“Kasus dugaan terkait video yang beredar,” ujar Hendri.
Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
(samsularifin – www.harianindo.com)