Jakarta – Kejari Payakumbuh, Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk menahan seorang oknum pegawai bank BRI berinisial AG yang diduga menyelewengkan duit nasabah sebesar Rp 1 Miliar. Setelah ditelusuri, AG ternyata menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.
Nazif Firdaus selaku Kasi Inter Kejari Payakumbuh menuturkan bahwa “Benar. (AG) ditangkap dan ditahan sejak Maret lalu. Kasunya sedang dalam penyidikan,”
“Sedang penghitungan kerugian negara. Taksiran dari jumlah nasabah yang merasa menjadi korban lebih kurang Rp 1 Miliar,” jelasnya.
“Yang bersangkutan (nasabah) merasa sudah lunas. Namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan AG,” papar Nazif.
AG diduga menggunakan sejumlah cara untuk bisa menyelewengkan duit bank tempatnya bekerja. Duit hasil kejahatannya juga dipakai untuk berbagai keperluan.
“Ada pola mengajukan kredit palsu, menggunakan nama dan data nasabah untuk kredit. Namun uangnya diambil sendiri. Banyak hal pemanfaatan uangnya. Salah satunya ya indikasi judi online,” tambah Nazif.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)