Jakarta – Adanya desakan autopsi kepada anggota KPPS yang meninggal dari BPN Prabowo Subiaanto-Sandiaga Uno langsung ditolak oleh keluarga korban. Salah satunya yang terjadi di Jombang, keluarga penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal saat bertugas menolak untuk autopsi.
Muhaimin Shofi selaku Ketua KPU Kabupaten Jombang sudah menjelaskan bahwa “Dia tenaga penunjang bagian logistik di KPU Jombang. Saat itu dia baru pulang dari menjalankan tugasnya. Karena menyiapkan Pemilu, sering kali lembur,”
Sementara Sunarko meninggal setelah menuntaskan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Kelurahan Kepanjen. Dia terkena stroke dan sempat dirawat di RSUD Jombang. Sunarko meninggal 30 April 2019.
Muhaimin mengaku telah mengajukan santunan bagi Iqbal dan Sunarko ke KPU RI. Namun, sampai saat ini santunan tersebut belum diterima keluarga korban. “Turunnya kapan saya tidak tahu, saat ini belum,” terangnya.
Keluarga Iqbal maupun Sunarko ternyata sejak awal menolak autopsi terhadap jenazah kedua korban. Ayah Iqbal, Ahmad Setiadi (49) telah membuat surat pernyataan yang berisi agar jenazah anaknya tidak diautopsi.
Begitu juga dengan istri Sunarko, Yuni Fanani. Menurut dia, suaminya meninggal akibat kelelahan dan darah tinggi saat bertugas di TPS 02 Kelurahan Kepanjen. Yuni juga telah membuat surat pernyataan menolak autopsi pada 14 Mei 2019.
“Saya menolak jenazah suami saya diautopsi,” tegasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)