Jakarta – Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (16/5/2019).
Selama 14 jam Kivlan Zen diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Menurut Kivlan, pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung menyenangkan meski harus menjawab 51 pertanyaan dari penyidik.
“Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa,” kata Kivlan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Meski tidak menguraikan secara jelas pertanyaan apa saja yang diberikan kepada penyidik namun Kivlan mengungkapkan bahwa hal itu terkait dengan video yang berisi seruan people power yang diucapkan Eggi Sudjana.
Usai diperiksa, Kivlan menyerukan kepada semua pihak yang sepaham dengan dirinya untuk menyesuaikan diri dengan undang-undang dan menempuhnya secara hukum dan sesuai dengan aturan.
“Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku,” ujar Kivlan.
“Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu,” lanjutnya.
Kivlan juga berharap situasi di Tanah Air tetap tenang, dan mereka memiliki sengketa dengan hasil Pemilu bisa menempuhnya melalui jalur hukum.
“Harapannya semua tenang dan rapi. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagai mana prosesnya. Jadi saya sebagai rakyat bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan seperti proses hukum yang berlaku dan berlanjut dan kita harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut,” pungkasnya.
Eggi Sudjana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan telah ditahan oleh penyidik sejak Selasa (14/5/2019) malam.
(samsularifin – www.harianindo.com)