Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya.
Hal ini diungkapkan Mendagri melalui radiogram bernomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani pada 15 Mei 2019 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain THR, dalam radiogram tersebut juga diatur soal pembayaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2019.
Mendagri memerintahkan agar seluruh kepala daerah mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pimpinan atau anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tulis radiogram tersebut.
Untuk daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR seperti yang tercantum dalam APBD 2019, agar melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Penganggaran dapat dilakukan dengan menggeser belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
(samsularifin – www.harianindo.com)