Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang melakukan otopsi verbal terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Otopsi verbal sendiri merupakan proses investigasi penyebab kematian seseorang dengan menanyakannya kepada orang terdekat terkait tanda-tanda kematian yang dilihat dan dirasakannya.
Menurut keterangan perwakilan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Tri Hesti Widyastuti, dalam acara diskusi bertajuk ‘Membedah Persoalan Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan’ yang digelar oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), otopsi verbal sedang dilakukan di 34 provinsi.
“Kami dapat laporan 12 Mei pukul 18.00 WIB, baru 17 Provinsi yang masuk, belum semua (KPPS) dari tiap TPS Kabupaten-Provinsi. Tapi kan melakukan otopsi verbal tidak mudah,” ujar Hesti di Sekretariat IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Otopsi verbal khusus dilakukan bagi petugas KPPS yang meninggal tidak di rumah sakit, yang kebanyakan berusia di atas 50 tahun.
“Didapatkan umur kematian tertinggi di atas 50 tahun, penyebab terbanyak, gagal jantung, stroke, kecelakaan lalu lintas,” ungkap Hesti.
(samsularifin – www.harianindo.com)