Jakarta – Penangkapan Hermawan Susanto oleh pihak Polisi karena diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dilaksanakan kemarin. Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,”
HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.
Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)