Jakarta – Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan sudah membahas perihal Pemerintah yang berencana membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan hingga tindakan tokoh-tokoh yang melanggar hukum.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin Selasa, Moeldoko mengatakan bahwa “Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai instrumennya Menko Polhukam untuk melihat, mendengarkan, dan membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat… bahkan bukan hanya isu, bahkan bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar,”
“Itu sebenarnya lebih seperti… itu kondisinya tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali. Saya sering mengatakan sebuah negara yang memiliki demokrasi yang kuat seperti Indonesia, kalau tidak diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat, ada kecenderungan anarkis, itu,” kata dia.
“Di Amerika itu boleh berbicara, menegakkan kebebasan, tetapi lihat Patung Liberty, sebelah tangan kirinya itu memegang konstitusi, yang maknanya kebebasan tanpa diimbangi oleh konstitusi, maka kecenderungan itu akan anarkis,” sambung Moeldoko.
Moeldoko mengatakan tim pengkaji ini dibutuhkan pascapencoblosan Pemilu 2019. Pada poin ini, Moeldoko menyebut nama Kivlan Zen.
“Khususnya dalam konteks pemilu ini memang cukup meningkat dengan tajam seperti semuanya sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka, ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya, maka ini perlulah tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi sehingga kan nanti kalau terjadi langkah-langkah pendekatan yudisial atau mereka ambil tindakan yang lain, maka itu justru menimbulkan kegaduhan dan lain-lain,” bebernya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)