Jakaarta – Mengenai penetapan tersangka kepada Ustadz Bachtiar Nasir terkait pencucian uang, Prabowo Subianto Prabowo yakin tak ada unsur kejahatan dalam kasus Bachtiar Nasir.
Saat konferensi pers di Kertanegara kemarin, beliau menuturkan bahwa “Bahwa sudah mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang telah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI. Mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa sebenarnya tidak ada unsur kejahatan ataupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut,”
Penetapan tersangka dan pemanggilan sejumlah tokoh pendukungnya, diduga karena terkait beberapa kasus merupakan buntut penyelenggaraan Ijtimak Ulama III. Prabowo menganggap ini semua merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.
“Kembali diangkat kasus-kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional yang ketiga dan kita menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap tokoh masyarakat dan elemen masyarakat. Bagi kami, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat,” kata Prabowo.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)