Jakarta – Akun Twitter milik Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya mengunggah foto salinan laporan terhadap Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.
Kedua laporan kepada Barekrim Polri ini bertanggal 7 Mei 2019.
“Ya Allah ampunilah kami. Ampunilah kedua orangtua kami. Ampunilah para pemimpin kami. Engkau maha pengampun. Sekalipun Engkau punya catatan seluruh dosa kami di masa lalu. Aamiin,” tulis akun Twitter @AkunTofa, Selasa (7/5/2019).
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita hoax atau berita bohong dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Dalam salinan laporan terhadap Kivlan Zein, tertulis nama Jalaludin asal Serang, Banten, sebagai pelapor dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang yang bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dituduh melanggar UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.
(samsularifin – www.harianindo.com)