Jakarta – Pilot Lion air berinisial AG, diberi sanksi dengan dilarang terbang atau di-grounded setelah videonya yang diduga memukul seorang karyawan sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial.
“Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).
Terkait hal ini, Lion Air sedang mengumpulkan data dan bukti untuk menentukan sanksi berikutnya.
“Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” tegas Danang.
“Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan,” pungkasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)