Jakarta – Kementerian Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui besaran santunan yang akan diberikan keoada anggota KPPS yang mengalami musibah pada Pemilu 2019.
“Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini,” ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Dalam surat tertanggal 25 April 2019 tersebut, besaran santunan dibedakan menjadi empat golongan. Bagi anggota KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta.
“Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang,” jelas Arif.
Mereka yang berhak menerima santunan adalah petugas yang mengalami musibah sejak Januari 2019.
“Santunan diberikan pada kejadian kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhirnya masa kerja badan adhoc,” kata Arif.
“Pembayaran harus memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran, kepatutan sesuai ketersediaan pagu anggaran. Agar proses pembayaran santunan dilakukan profesional, jujur, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan,” lanjutnya.
Terkait syarat bagi penerima santunan, KPU akan mengaturnya melalui petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua KPU.
“Syarat bagi penerima santunan diatur dengan Juknis yang ditetapkan ketua KPU, juknis sedang dalam tahan penyelesaian,” pungkas Arif.
(samsularifin – www.harianindo.com)