Jakarta – Pria berinisial AG yang juga seorang caleg DPRD Kabupaten Serang dari PKB resmi menjadi tersangka pelanggaran pidana Pemilu karena kampanye di masjid.
Azhari selaku Kajari Serang menuturkan bahwa “Sudah P21 tinggal (menunggu) penyerahan dari Gakkumdu. Setelah itu ditindaklanjut penyerahan tersangka dan barang bukti,”
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa AG diduga melakukan kampanye di masjid di kawasan Kabupaten Serang pada masa kampanye lalu. Aktivitas ini kemudian diunggah ke media sosial facebook dan dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Serang.
“Setelah dikonfirmasi dugaan tindak pidana Pemilu itu ada. Sehingga sepakat untuk ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan,” katanya.
“Iya disegerakan. Minggu ini kemungkinan diserahterimakan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Sedangkan AKP David Chandra selaku Kasat Reskrim Polres Serang telah berikan konfirmasi bahwa berkas penyidikan dugaan pidana Pemilu terhadap tersangka AG sudah lengkap.
“Betul sudah P21 dan rencannya akan diserahkan Rabu nanti sambil menunggu jadwal Kejaksaan. Sementara baru itu untuk tersangka AG,” kata David.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)