Jakarta – Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Ustadz Haikal Hassan menyebutkan bahwa ada 13 juta orang gila yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019.
Haikal Hasan kemudian mempertanyakan mengapa orang gila juga diwajibkan untuk memilih.
“Katanya org gila nyoblos ada 13 juta. Trus ada video nya? Ada catatannya? Ada formulir C1 nya? Masa gak ada yg rekam? Mana 13 juta itu? Allah saja tak memberi kewajiban apa2 thd orang gila… anda malah wajibkan ikut nyoblos. Yg gila siapa ya? Mudah2an yg curang menjadi gila…,” tulis Haikal Hassan melalui akun Twitternya, @haikal_hassan, pada Selasa (24/4/2019).
Menanggapi cuitan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa tidak ada ‘orang gila’ yang ikut mencoblos, namun yang ada adalah pemilih dengan gangguan kejiwaan atau gangguan ingatan, seperti yang disebutkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mohon maaf, pak @haikal_hassan. Pemilih “gila” itu hoax. Yg benar, sesuai Putusan MK 135/2015 adalah pemilih dg “gangguan jiwa/ingatan”. Gila hanya salah satu jenisnya. Lagipula angkanya juga hoax. Dulu 14 juta. Sekarang didiskon jadi 13 juta. Yg benar hanya 54.295. Demikian,” tulis akun Twitter @PramonoUtan.
Pramono juga mengunggah diagram grafis dari KPU terkait jumlah pemilih disabilitas, dimana di sana tertulis ada 363.200 pemilih penyandang disabilitas atau 0,191% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Sedangkan 54.295 orang atau 0,029%-nya adalah pemilih penyandang disabilitas grahita dan mental.
(samsularifin – www.harianindo.com)