Jakarta – Rahmat Bagja selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setuju dengan adanya usulan perihal jika ada yang menginisiasi pembentukan tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Dia merasa keberadaan tim tersebut akan membantu Bawaslu.
Saat dikonfirmasi di kantornya, ia berkata bahwa “Silakan. Terbuka sekali. Alhamdulillah ada yang membantu kita,”
Dirinya kemudian berpesan jika nanti seandainya memang terbentuk, tim ini dihimbau tidak mengganggu kerja-kerja saksi, pengawas, dan anggota KPU selama proses penghitungan suara berjalan di semua tingkatan.
Nantinya, laporan fakta kecurangan yang diperoleh tim harus bermuara ke Bawaslu. Bagja mengatakan Bawaslu adalah lembaga yang berwenang memproses dugaan pelanggaran seusai amanat Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Enggak. Kami enggak bisa diarah-arahkan seperti itu,” ucap Bagja.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)