Jakarta – Bawaslu RI kembali berikan penjelasan mengenai pemblokiran dan penarikan izin jurdil2019.org oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ternyata ada tiga hal yang disebutkan Bawaslu terkait pemblokiran tersebut.
“Pada Jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin.
Kemudian yang kedua ternyata dalam video tutorial aplikasi Jurdil2019, terdapat simbol pendukung atau relawan dari salah satu paslon. Sementara yang ketiga, disebutkan Afid, dalam penayangan video rilis hasil penghitungan aplikasi Jurdil2019, hanya memuat tagar dari salah satu paslon.
“Situasi seperti ini yang membuat kami bertindak karena temuan tersebut tidak diperbolehkan,” kata Afif.
Afif menyebut Bawaslu khawatir akan ada persepsi masyarakat yang salah, dan itulah yang menyebabkan Bawaslu meminta Kemkominfo mencabut situs tersebut.
“Artinya, seakan-akan Bawaslu merestui lembaga pemantau yang tidak netral, padahal sifat asli pemantau harus netral. Melakukan publikasi memang menajdi hak mereka, tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi,” ucap Afif.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)