Jakarta – Sentra Gakkumdu kali ini sedang disibukkan dengan penanganan dugaan petugas KPPS di Banten yang mencoblos sisa surat suara. Pihak Bawaslu Banten menyebut petugas KPPS yang diduga mencoblos sisa surat suara itu terancam hukuman 2 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Badrul Munir selaku Komisioner Bawaslu Banten mengatakan bahwa “Ancaman pidananya maksimal 2 tahun. Kami memproses sebagaimana mekanisme di Bawaslu. Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan klarifikasi. Kemudian masuk di Sentra Gakkumdu,”
Lima Petugas di Banten sebelumnya diduga mencoblos sisa surat suara. Sebanyak 4 orang diduga mencoblos 15 surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, dan satu orang petugas di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
“Kami temukan petunjuk itu dilakukan oknum KPPS. Apakah pesanan kami belum menemukan itu,” paparnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)