Jakarta – Mahfud MD menuturkan bahwa deklarasi yang diungkapkan Prabowo sebagai Presiden baru dinilai sebagai langkah yang sah-sah saja. Namun dia mengingatkan agar jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun twitter saat dirinya mendapatkan pertanyaan dari netizen. Sebagai pakar hukum, ia ditanya apakah diperbolehkan undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang. Menurut Mahfud, itu tak jadi soal.
“Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR,” tulis Mahfud.
Mahfud Md lewat cuitan-cuitannya juga menanggapi sejumlah pertanyaan netizen. Salah satunya soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas, dari sakit hingga kecelakaan, karena kelelahan. Dia setuju jika pemilu serentak dievaluasi.
“Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amendemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold,” cuitnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)