Jakarta – Eggi Sudjana memutuskan untuk melaporkan balik Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri. Alasan dari pelaporan ini tak lain karena pernyataannya tentang people power.
Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto dkk ke Bareskrim Polri. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Karena hal ini, dirinya pun langsung menuju Bareskrim Polri untuk membuat laporan balik.
Saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Eggi menuturkan bahwa “Gagal pahamnya adalah tentang people power yang mana tidak termasuk dalam kategori pasal 160 yang dimaksud dalam laporan. Karena pasal 160 itu sudah ada judicial review-nya dengan tambahan frasanya menjadi delik materiil. Artinya, delik materiil harus terbukti dulu akibatnya. Kerusuhankah, dari yang terhasut itu. Jadi karena kategorinya hukum pidana, maka saya menggunakan hak hukum saya dengan dasar pasal 220 tentang laporan balik. Bisa melapor balik karena tidak termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, sanksinya kurang-lebih 2 tahunan,”
Sementara itu, pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan laporan yang dibuat Supriyanto membuat nama baik Eggi Sudjana tercemar. Padahal, menurut Pitra, people power yang dimaksud oleh Eggi sudah dijelaskan secara berulang oleh tim BPN Prabowo-Sandiaga.
“Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Saudara Suriyanto tersebut mencemarkan nama baik klien kami dan terhadap laporan tersebut ini kan people power ini dia gagal paham dalam memaknai kata people power. Karena people power tersebut sudah diklarifikasi berkali-kali oleh BPN selaku klien daripada klien kami, Dr Eggi Sudjana,” ujar Pitra.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)