Sampang – Baru-baru ini, dua warga asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bernama Yusuf dan Madon ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, mereka berdua hendak membawa kabur satu kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Desa Bapelle, ke wilayah pantura sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (17/4/2019).
Kedua pelaku tersebut membawa kotak suara dengan menggunakan mobil Ertiga bernomor polisi M 1697 HI. Mobil itu berhasil dihadang oleh polisi ketika berada di depan Kantor Kecamatan Robatal.
“Ya, memang benar ada dua orang membawa kabur satu kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle,” ujar anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Robatal, Ru’i, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Mulanya, informasi tersebut diterima Panwascam dari pihak petugas keamanan. Lantas, mereka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Adanya kasus ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
“Terjadi kejar mengejar, bahkan polisi sempat mau ditabrak. Akhirnya diadang dengan mobil Pengendalian Massa (Dalmas). Alhamdulilah, dua orang diamankan dan kotak suaranya dikembalikan ke TPS karena masih banyak warga yang belum selesai melakukan pemilihan,” kata Luki Hermawan saat kunjungan di Mapolres Sampang, Rabu (17/04).
Dia mengatakan mobil yang digunakan pelaku disita sebagai barang bukti. Sementara motif tindakan pelaku diduga karena masalah perolehan suara calon anggota legislatif (caleg).
“Semua akan kami proses. Kalau memang ada unsur pidana, ya kita pidana. Tapi ini pidana,” pungka Luki.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)