Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pencopotan dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, terkait kasus surat suara yang sudah tercoblos.
“Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, Bawaslu telah mengutus perwakilannya untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat, namun mereka tidak diberi akses oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut KPU, hal tersebut dapat dimaklumi karena kasus ini masuk ke dalam wilayah yuridiksi Malaysi.
(samsularifin – www.harianindo.com)