Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal ini dilakukan polisi setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan ibu korban.
“Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go, Rabu (10/4/2019).
Ketiga tersangka itu yakni L, TPP, dan NNA. Ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Donny juga menegaskan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
“Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka,” jelas Donny.
“Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat,” lanjutnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)