Batubara – Seorang pria berinisial ZA (25), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi lantaran telah melakukan penghinaan dan penyebaran berita bohong alias hoaks kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum ditangkap, ZA telah menulis status di akun Facebook soal yang dinilai menghina Jokowi dan main dukun. Oleh karena itu, ZA kini akan dijerat dengan pasal UU ITE. Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, yang bersangkutan sudah diamankan hari Minggu (17/03/2019) lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi awak media, Jumat (05/04/2019).
Lebih lanjut Tatan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumut Jokowi-Ma’ruf. TKD mempersoalkan isi status itu. Tak berselang lama setelah masuk laporan itu, polisi berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.
Baca juga : Hina Jokowi di Jalan, Pria Berkumis Ini Dibekuk Petugas
“Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, ‘b***s*t’ dan seterusnya, ‘pakai dukun untuk capres 01’, jadi dilaporkan oleh TKD Sumut,” jelasnya.
“‘B*n*t*ng kau’ ya Pak Jokowi yang dimaksudnya, otak setan main dukun,” sambungnya.
Tatan menambahkan bahwa Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menangkap ZA di kediamannya. ZA mengaku menulis status itu atas kemauan sendiri.
“Dia merasa bahwa pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik. Dan dari hasil keterangan yang bersangkutan itu atas kemauan sendiri, tidak ada yang menyuruh,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)