Jakarta – Polisi menduga terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet bisa dikenakan hukuman belasan tahun penjara atas kasusnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hukuman Ratna Sarumpaet (bisa) 15 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/4/2019).
Perkara tersebut sendiri hingga kini masih bergulir di meja hijau. Di mana agenda sudah masuk ke pemeriksaan saksi dari JPU. Sejak awal ditahan hingga perkara masuk pengadilan, Ratna terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan agar jadi tahanan kota. Namun, hingga sekarang permohonan tak kunjung dikabulkan.
“Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya lagi.
Ratna, diketahui selalu mengeluhkan ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya. Ratna menilai ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya tidak layak. Argo menegaskan, ruang tahanan Ratna di Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. “Kalau enggak suka jangan masuk penjara,” ujar dia.
Argo menjelaskan Ratna tidak tidur di atas kasur, tapi tidak di lantai begitu saja. Jatah makan dua kali setiap hari ditambah dengan jatah makanan ringan jadi tiga kali sehari.
Malah Ratna diberi perlakuan spesial dengan jumlah tahanan dalam satu sel yang hanya lima orang di dalamnya. Maka dari itu, ia menampik tudingan Ratna. “Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang. Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel,” katanya.
Baca juga: Jokowi Kembali Berikan Klarifikasi Terkait Hoax yang Menyerangnya
Terkait tidak adanya ventilasi seperti yang dibilang Ratna, Argo menjelaskan jika ada ventilasi kemungkinan seseorang memasukkan benda-benda yang tidak diinginkan pihak kepolisian.
“Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukkin lilin sama orang lain gimana?,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)