Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwasanya game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) tidak boleh untuk dimainkan oleh anak-anak yang masih berada dibawah umur.
“Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu saat ditemui di Jakarta, Sabtu (23/03/2019).
Sebelumnya, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan pengkajian tentang adanya fatwa haram untuk game PUBG. Saat ini MUI masih akan mengkaji manfaat dan mudarat game ini dengan melibatkan seluruh mitra, termasuk Kominfo.
Baca juga : Apex Legends Catatkan Rekor Apik setelah Sebulan Rilis
Meski begitu, Ferdinandus mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan pemblokiran game PUBG oleh MUI ke Kominfo. Namun Ferdinandus menegaskan PUBG masuk kategori game 18+. Oleh karena itu, dia meminta orang tua ikut berperan dengan mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini.
“Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka ketika anak-anak bermain game. Bermainlah game sesuai kategori umur,” jelas Ferdinandus.
(Muspri-www.harianindo.com)