Jakarta – Abrar Aziz selaku Ketua KPU Kota Pariaman Sumbar harus terima dilaporkan ke DKPP lantaran diketahui telah bertemu dan makan malam bersama Ketua Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Teguh Prasetio selaku anggota DKPP menuturkan bahwa “Kalau tidak terbukti, rehab. Kalau terbukti sesuai dengan derajat kesalahan. Sanksi tertinggi pemberhentian tetap, diberhentikan sebagai ketua, bisa ditegur dari yang biasa sampai yang keras,”
Saat sidang, Abrar juga telah mengakui pertemuan tersebut kepada majelis sidang. Namun dia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai pemilu karena pertemuan itu terjadi secara spontan di antara sahabat atas dasar hubungan persahabatan yang sudah lama terjalin.
“Sidang ini digelar untuk menggali fakta terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu. Salah satu fakta disebutkan jika terlapor membenarkan adanya pertemuan namun sebatas spontanitas,” kata teguh, yang juga selaku ketua persidangan.
Menurut dia, kesimpulan dari sidang akan dibawa ke Jakarta untuk diplenokan di hadapan 7 komisioner DKPP lainnya.
“(Bagaimana) putusannya, sabar (menunggu),” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)