Home > Ragam Berita > Nasional > Eni Saragih Resmi Dieksekusi ke Lapas Klas II B Tangerang

Eni Saragih Resmi Dieksekusi ke Lapas Klas II B Tangerang

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi DPR Eni Maulani Saragih dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang. Eni dieksekusi usai putusan vonis terkait kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

Eni Saragih Resmi Dieksekusi ke Lapas Klas II B Tangerang

Eni Saragih

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (28/3/2019).

“Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019,” sambungnya.

Eksekusi ini dilakukan usai dari kedua belah pihak baik KPK dan Eni, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis hakim. Menurut Febri, dari sudut pandang KPK, vonis hakim terhadap Eni sudah cukup proporsional.

“Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum. KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan,” imbuhnya.

Baca juga: Idrus Marham Memohon untuk Divonis Bebas

Dalam kasusnya, Eni terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 4,75 miliar, dalam beberapa tahap. Suap diberikan agar Eni dapat membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU riau-1.

Perbuatan Eni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua. Eni terbukti telah menerima uang dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII. diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu atau setara Rp 419.200.000. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kampanye di Sidoarjo, Sandiaga : "Mau Tagihan Listrik Turun ? Anak Muda Mau Dapat Kerja Cepat?"

Kampanye di Sidoarjo, Sandiaga : “Mau Tagihan Listrik Turun? Anak Muda Mau Dapat Kerja Cepat?”

Jakarta – Berkesempatan berkampanye di Sidoarjo, Sandiaga Uno mengajak masyarakat untuk memiliki di dua TPS. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135