Surabaya – Seorang pria yang bernama Bambang Eko Setiawan memang memiliki kelakuan yang benar-benar bejat. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai Sopir taksi online tersebut merampas handphone (HP) milik salah seorang penumpangnya bernama Risa.
Selain itu, Eko juga memerkosa gadis yang baru berusia 19 tahun tersebut, setelah mengancam akan memukulinya pada Jumat silam (15/3/2019). Risa yang hendak pulang ke apartemennya di daerah Kalisari memesan taksi online. Akan tetapi, jenis kendaraan dan nomor polisi mobil yang menjemput tidak sesuai dengan pesanan.
Risa mendapat driver dengan mobil Suzuki Ertiga. Namun, yang datang justru mobil Avanza putih bernopol L 1526 AH. Perempuan asal Malang tersebut, tidak menaruh curiga sama sekali. Risa menganggpa, bahwa ada kesalahan teknis dalam aplikasi taksi online tersebut. Akhirnya, dia masuk ke mobil yang disopiri Bambang tersebut dan berharap segera tiba di apartemen.
Akan tetapi, Bambang tidak langsung mengantar Risa pulang. Dia justru berputar-putar tidak jelas. Di dalam mobil, pria 30 tahun tersebut meminta Risa menyerahkan ponselnya.
“Korban diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan dua smartphone miliknya,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha.
Usai mendapat dua ponsel milik sang korban, tersangka membawa korban ke daerah MERR Rungkut. Di depan sebuah ruko, korban diminta agar melayani nafsu bejat tersangka.
“Korban menolak dan sempat berontak. Tersangka tetap memaksa dan akhirnya memperkosa korban,” kata Giadi.
Menurut Giadi, korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menangis. Parahnya, korban tidak diantar pulang ke rumah. Tersangka membawa korban ke daerah Perak dan ditinggalkan sendirian.
“Akhirnya ada orang yang menolong dan membawa korban ke Mapolrestabes Surabaya,” jelasnya.
Pasca mendapat laporan, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikian. Giadi menyatakan, aksi tersangka terekam kamera CCTV (close circuit televission) saat memerkosa korban di depan ruko daerah MERR. Hasil dari identifikasi CCTV berhasil mengungkap identitas Bambang yang berdomilisi di Perumahan Graha Regency, Sidoarjo.
“Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Giadi.
Kepada pihak kepolisian, Bambang mengakui segala perbuatan bejatnya. Dia berdalih khilaf. Salah satu HP korban sudah dijual. Uangnya digunakan untuk dugem bersama dengan temannya.
“Kami masih selidiki 480-nya (penadah, Red),” kata Giadi.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 menyatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Tersangka memaksa korban dengan ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan istrinya. Unsur pidananya terpenuhi di situ,” tuturnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)