Jakarta – Fadli Zon kembali berikan statement yang kontroversial dimana dirinya menyebut Menkopolhulkam Wiranto telah membuat pernyataan ngawur. Sebab, mantan Panglima ABRI itu menyatakan bahwa penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Terorisme.
Dirinya memiliki penilaian bahwa pembuat pernyataan ngawur seperti itu seharusnya dikenai sanksi. Alasannya, tidak boleh seorang pejabat pemerintah apalagi Menkopolhukam berbicara tidak berdasarkan aturan.
Saat ditemui di Senayam kemarin, dirinya menuturkan bahwa “Saya kira ini pernyataan sangat ngawur,”
Fadli kemudian juga mengatakan bahwa dalam konteks ini, terorisme dan hoaks tidak ada hubungannya. Menurutnya, sudah ada definisi tersendiri tentang terorisme.
“Ini tidak ada hubungannya dengan yang ada sekarang. Jadi, menurut saya ini pernyataan benar-benar superngawur,” ungkap Fadli.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)