Jakarta – Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menegaskan, rekomendasi larangan penyebutan ‘kafir’ bagi warga non muslim hanya ditujukan bagi warga nahdliyin.
“Alhamdulillah Munas Ulama NU di Banjar baru dilakukan memutuskan memanggil nonmuslim tidak boleh disebut dengan kata ‘kafir’. Itu keputusan ulama-ulama, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar. Itu keputusane dewe, mau dijalankan kita dewe, kok orang luar komentar,” kata Said Aqil di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jl Kramat VI, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Said Aqil kemudian menyinggung soal keputusan Al-Azhar Asy-Syarif, Universitas Al-Azhar, Mesir, dimana penganut agama Islam dan Kristen di Mesir diberikan hak yang sama.
“Bahkan keputusan Al-Azhar Asy-Syarif, Universitas Al-Azhar, Mesir, memutuskan bahwa bangsa Mesir antara Islam dan Kristen sama dalam hak dan kewajiban sama dalam warga negara Mesir. Itu sudah lama itu puluh-puluh tahun yang lalu,” ujar Said Aqil.
Said Aqil juga memberikan contoh penyebutan ‘non muslim’ pada penunjuk arah sebelum memasuki Kota Mekkah, Arab Saudi.
“Sekarang kalau kita masuk ke Mekkah dari Jeddah masuk ke Mekkah itu ada tulisan yang lurus itu ditulis ‘lil muslimin faqat’ untuk orang Islam saja, nanti yang ke kanan ‘ghoirul muslimin’ nonmuslim belok kanan, jangan masuk Mekah. Kok nggak ‘lil kafirin’, nggak bilangnya nonmuslim bukan kafir yang nonmuslim silakan belok kanan,” jelas Said Aqil.
(samsularifin – www.harianindo.com)