Surabaya – Dalam sidang lanjutan Ahmad Dhani terkait kasus ‘idiot’ pencemaran nama baik, terjadi perdebatan yang cukup sengit dan alot. Tim Kuasa Hukum Dhani mempertanyakan terkait Koalisi Bela NKRI dan Aliansi Bela NKRI.
Sidang Ahmad Dhani sendiri diketahui digelar mulai pukul 13.35 WIB hingga 16.10 WIB. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim R Anton Widyopriyono tersebut, terjadi perdebatan antara saksi Ahli Bahasa Endang Sulihatin dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Salah satu kuasa hukum, Aldwin Rahdian mempertanyakan mengenai keterangan di BAP. Dalam poin 8, sang saksi menyebut ‘Koalisi Bela NKRI’. Sedangkan di poin 12, Endang menjelaskan jika kata ‘idiot’ yang diucapkan oleh Dhani untuk menghina ‘Aliansi Bela NKRI’.
“Mana yang benar ini? Apakah ada dua organisasi yang berbeda dan keduanya tidak disebut dalam video vlog yang sudah diputarkan tadi dalam persidangan,” kata Aldwin dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (21/3/2019).
Terkait hal tersebut, Endang pun memberikan tanggapannya. Dia menjawab jika keterangan tersebut ia buat setelah membaca pertanyaan dari pihak penyidik.
“Semuanya sudah saya jawab, sesuai pertanyaan penyidik,” kata Endang.
Kemudian, Aldwin mengadu kepada majelis hakim. Dia menilai, jawaban dari saksi melampaui batas kewenangannya sebagai saksi ahli.
“Majelis, ahli ini sudah melampaui kewenangannya karena tidak memberikan pendapat sesuai keahliannya. Tapi menyimpulkan keterangan BAP yang diterimanya dari penyidik,” imbuh Aldwin
Menanggapi hal tersebut, saksi mengatakan jika kata ‘idiot yang diucapkan Dhani jelas ditujukan pada Koalisi Bela NKRI. Di akhir persidangan, Dhani mengaku keberatan dengan keterangan saksi ahli.
“Memang tidak menyebut, tapi ini adalah rangkaian makna dari maksud kata ‘idiot’ yang diucapkan lebih dari satu kali,” imbuh Endang.
“Saya tidak sependapat, karena saya tidak ada niat dan kesengajaan mengucapkan kata itu,” pungkas Dhani.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)