Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yang menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy).
Pemanggilan tersebut juga bisa dilakukan terkait ditemukannya uang ratusan juta rupiah di ruangan Menteri Agama saat penggeledahan pada Senin (18/3/2019).
“Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama hari ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Namun demikian, belum dijelaskan secara detail terkait apa uang yang disita tersebut.
“Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut,” jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3/2019).
Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp 300 juta terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
(samsularifin – www.harianindo.com)