Jakarta – Menyusul ditetapkannya status tersangka kepada Romahurmuziy (Rommy) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rommy diberhentikan dari jabatannya sebagi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangaunan (PPP), dan digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP.
“Pertama pemberhentian terhadap Ir H Romahurmuziy, berdasarkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga karena beliau terkena kasus, memberhentikan sebagai ketua umum. Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama pengurus yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Pengukuhan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP nantinya akan dilakukan di dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“Insyallah akan dilaksanakan mukernas dalam keputusan rapat terakhir,” ujar Amir.
Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan bahwa pemberhentian Rommy dari jabatan sebagai Ketum PPP telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Anggaran Rumah Tangga PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya, termasuk narkoba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejagung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11,” jelas Arsul.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
(samsularifin – www.harianindo.com)