Jakarta – Karena sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Romahurmuziy (Rommy) bakalan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Pemberhentian itu didasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Arsul Sani selaku Sekjen PPP menuturkan bahwa “Anggaran Rumah Tangga PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya, termasuk narkoba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejagung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11,”
“Implementasi dari ketentuan pasal 11 anggaran rumah tangga tersebut yaitu pemberhentian atau pemberhentian sementara itu harus melalui mekanisme organisasinya berupa rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua majelis atau pimpinannya majelis, yakni majelis pertimbangan partai, majelis pakar, majelis syariah,” paparnya.
Kemudian, dalam ART PPP pasal 13, kata Arsul, rapat pengurus harian akan memutuskan apakah Wakil Ketum PPP akan ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP. Penunjukan Plt Ketum PPP pengganti Rommy akan diputuskan sore ini.
“Dan kalau berdasarkan ketentuan anggaran rumah tangga pasal 13, maka nanti rapat pengurus harian akan memutuskan apakah salah satu di antara wakil ketua umum ini yang naik sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum atau ada keputusan lain itu sepenuhnya nanti wewenang pengurus rapat harian,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)